Jumat 06 Apr 2018 04:27 WIB

Apakah Izin Tenaga Kerja Asing dan Tax Holiday Cukup ?

Persoalan investasi di Tanah Air bukan hanya soal insentif.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia meski telah mengeluarkan sejumlah insentif. Dalam sepekan ini, pemerintah mengumumkan revisi terkait Tax Holiday dan kemudahan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Kami menyambut baik upaya yang dilakukan karena Tax Holiday yang lalu tidak efektif. Hari ini juga baru keluar Perpres mengenai TKA. Semua ini inisiatif yang bagus tapi kami masih ingin melihat bisa jalan nggak ini di lapangan?" kata Shinta di Kantor BKPM, Jakarta pada Kamis (5/4).

Shinta mengatakan, insentif tersebut baru akan berdampak positif jika implementasi program tersebut berjalan sesuai harapan.Selain itu, menurutnya, persoalan investasi di Tanah Air bukan hanya soal insentif.

"Kalau menurut kami, persoalan investasi itu ada empat fokus. Mengenai aturan di pusat dan daerah serta perizinan, urusan tenaga kerja, pajak, dan infrastruktur. Ini masih perlu dibenahi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait kemudahan fiskal Tax Holiday. Hal itu untuk memicu peningkatan investasi di Indonesia.

 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen.

"Diharapkan dengan adanya insentif yang semakin menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/4). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement