EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki aturan teknis dan batasan yang jelas. Hal itu agar TKA yang tidak memiliki kemampuan bisa bekerja di Indonesia.
"Terkait TKA, sebaiknya dipertimbangkan karena itu sekali lagi harus ada pembatasan. Apakah TKA itu yang memiliki kemampuan ataupun yang tidak memiliki kemampuan," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).
Dia mengatakan apabila TKA tidak ahli atau "unskill" tidak diatur maka akan merugikan tenaga kerja lokal yang harus mendapatkan haknya sesuai amanah konstitusi. Karena itu, dia menilai harus diatur menyangkut keberadaan TKA tersebut misalnya mensyaratkan adanya alih teknologi ketika ada TKA bekerja sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Misalnya transfer teknologi itu boleh karena ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli," ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa tenaga tukang cangkul ataupun kuli panggul, itu tidak boleh diperuntukkan bagi TKA. Selain itu, dia menilai, tenaga kerja lokal Indonesia harus dilindungi negara karena banyak jutaan rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan.
"Ini yang perlu perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, di tengah-tengah jutaan rakyat Indonesia yang belum punya kerjaan tetap harus dilindungi oleh negara," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Presiden Jokowi.
Persoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
"Pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," ujarnya.