Kamis 12 Apr 2018 03:20 WIB

Santunan Tumpahan Minyak Tunggu Hasil Investigasi Pertamina

Pertamina membersihkan minyak di enam kawasan Teluk Balikpapan.

Red: Ratna Puspita
Pertamina menerjunkan tim verifikasi untuk memantau pembersihan minyak tumpah di Teluk Balikpapan.
Foto: Pertamina
Pertamina menerjunkan tim verifikasi untuk memantau pembersihan minyak tumpah di Teluk Balikpapan.

EKBIS.CO, BALIKPAPAN -- Keluarga korban yang tewas akibat kebakaran tumpahan minyak dari pipa Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, masih harus bersabar untuk mendapatkan santunan atau ganti kerugian. Regional Manager Communication and CSR Kalimantan PT Pertamina (Persero) Yudi Nugraha mengatakan, Pertamina selaku pemilik minyak yang tumpah dan terbakar masih menunggu hasil investigasi pihak kepolisian atas kejadian tersebut.

"Untuk sementara, fokus kami menanggulangi dampak akibat tumpahan minyak," kata Yudi di Balikpapan, Rabu (11/4).

Lima warga Balikpapan tewas dalam peristiwa kebakaran tumpahan minyak yang terjadi pada 31 Maret 2018, yakni Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nurokhim (41), Agus Salim (42), Suyono (45), dan Sutoyo (52). Kelima lelaki ini sedang pergi memancing saat terjebak kebakaran di tengah laut dan akhirnya ditemukan tewas dalam empat hari pencarian.

Yudi memaparkan, penanggulangan dampak tumpahan minyak itu yang dilakukan Pertamina, antara lain, disalurkan melalui program community social responsibility atau tanggung jawab sosial komunitas oleh perusahaan. Pertamina membersihkan minyak di enam kawasan Teluk Balikpapan, yaitu area Jetty 2, Pelabuhan Semayang sampai Balikpapan Plaza yang melingkupi juga kawasan Selat Makassar, Kampung Atas Air Margasari sampai Kampung Baru Ulu, bagian tengah Teluk Balikpapan hingga pesisir Penajam, dan Kariangau sampai utara Teluk.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga sedang mengkaji pemberian santunan untuk warga yang menjadi korban tersebut. "Kami sedang menyusun kajian kompensasi itu," kata Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli.

Menurut dia, kompensasi itu untuk korban orang maupun korban kerusakan lingkungan. Hal itu sejalan dengan saran DPRD Balikpapan yang mendorong gugatan oleh warga negara (class action).

Kajian itu juga membuat prioritas, yang dalam kategori segera atau dalam jangka pendek adalah pemulihan ekosistem atau lingkungan. Pemulihan ekosistem ini menggarisbawahi pembersihan objek tercemar hingga bebas dari pencemar.

"Jadi, itu terutama yang pemkot tuntut terus kepada Pertamina," kata Fadli meneegaskan.

Sementara itu, keluarga korban kebakaran tumpahan mintak menyerahkan kasus kematian suami dan anak mereka kepada aparat hukum. Yuli Prasetya Ningrum, kakak dari Wahyu Gusti Anggoro, menyatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan insiden itu kepada pihak yang berwenang untuk memproses hukum.

"Kami serahkan ke hukum, benar atau salahnya biar ditentukan di proses hukum itu," kata Yuli. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement