EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelurkan kembali aturan keuangan digital yang lebih ketat dari sebelumnya, tidak akan menghambat sektor financial technology (fintech). Pasalnya, pelaku fintech masih bisa berinovasi.
"Jadi aturannya akan berupa sandbox. Sama dengan aturan yang ada di luar (negeri)," ujar Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad, (15/4).
Ia menjelaskan, regulasi sandbox berbeda dengan cara pengaturan lembaga keuangan. "Jadi seharusnya masih bisa berinovasi," tuturnya.
(Baca: 44 Fintech Sudah Terdaftar di OJK)
Lebih lanjut dirinya mengatakan, peraturan tersebut akan membantu fintech non-lending. Terutama yang belum terdaftar di OJK atau yang masih baru bisnis modelnya. Sementara, aturan untuk fintech Peer 2 Peer (P2P) lending sudah ada Peraturan OJK 77. "Maka untuk fintech yang belum diatur dan belum terdaftar dengan bisnis model baru. Seharusnya jadi termonitor," kata Adrian.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital. Hal itu sebagai payung hukum pengembangan fintech.
Dalam rancangan POJK itu, inovasi keuangan digital, disebutkan seluruh perusahaan fintech wajib mencatatkan diri di OJK agar dianggap legal. Setelah mencatatkan diri, OJK nantinya memilah mana yang masuk regulatory sandbox atau laboratorium pengujian model bisnis. Industri bahkan bakal diberi kesempatan mengajukan diri untuk menguji model bisnisnya.