Selasa 17 Apr 2018 20:25 WIB

TKA Cina Berpotensi Lebih Mudah Masuk Indonesia

Perpres penggunaan TKA bisa berdampak buruk terutama untuk pekerja lokal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Dewan Syariah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Syahganda Nainggolan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa berdampak buruk terutama untuk pekerja lokal. Aturan tersebut menurutnya berpotensi memudahkan TKA Cina masuk ke Indonesia.

"Perpres itu memudahkan TKA Cina masuk (ke Indonesia) karena semua kan yang paling banyak kebutuhan tenaga kerja Cina. Kalau yang barat kan dari dulu enggak mengejar untuk level unskilled," kata Syahganda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(17/4).

Terlebih, menurut Syahganda, TKA yang bekerja di sini seharusnya bisa berbahasa Indonesia. Hanya saja pada kenyataanya, dia mengatakan TKA dari Cina justru minim yang bisa berbahasa Indonesia sehingga kesulitan berkomunikasi.

Untuk itu, Syahganda menilai perpres tersebut justru membuka kemudahan TKA Cina masuk ke Indonesia. "Spiritnya bukan melindungi pekerja dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja," mana janji Pak Jokowi kan sepuluh juta pekerja dalam sepuluh tahun, jadi dua juta per tahun," ungkap Syahganda.

Dia mengkahawatirkan, jika semakin membebaskan TKA Cina masuk ke Indonesia maka akan menambah 1,4 juta pengangguran baru. Untuk itu, Syahganda meminta pemerintah jika mencari investasi jangan menyasar negara yang bisa memasukan tenaga kerjanya masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuatpada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perpres tersebut dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Dalam perpres tersebut diatur penggunaan TKA dilakukan dalam hubungan kerjanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement