Jumat 20 Apr 2018 11:46 WIB

Menaker: Perpres Tenaga Kerja Asing Jangan 'Digoreng'

Perpres TKA bertujuan untuk mendongkrak investasi.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar pihak manapun tidak salah paham dengan peraturan presiden (Perpres) mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA). Peraturan ini justru diyakini bisa meningkatkan invetasi di dalam negeri yang kemudian berdampak pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia.

"Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba," kata Hanif, Kamis (19/4) malam.

Hanif menjelaskan, tidak benar anggapan bahwa Perpres TKA memperlihatkan pemerintah tidak berpihak pada tenaga kerja Indonesia (TKI). Perpres ini akan menjadi instrumen dalam menggenjot perciptaan lapangan kerja baru melalui skema investasi.

 

Dengan pertumbuhan investasi maka lapangan kerja terbentuk dan perekonomian bisa bergerak lebih cepat serta merata. Investasi ini juga penting karena pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan angaran penerimaan dan belanja negara (APBN) belaka.

Menurutnya, Pepres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi perizinan ketika para TKA ingin bekerja di Indonesia sehingga tidak berbelit-belit. Izin tenaga kerja ini adalah mereka yang berkaitan dengan investasi yang dijalankan.

Baca juga,  Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

 

Meski demikian TKA yang nantinya akan berkecimpung dan bekerja dalam investasi sejumlah sektor tertentu juga tidak akan dibiarkan seenaknya. Dengan kata lain TKA yang dizinkan masuk adalah mereka yang memenuhi kriteria seperti teknisi untuk mesin tertentu, atau jajarangan direksi ke atas yang memang dibutuhkan perusahaan ketika berinvestasi di Indonesia.

 

Untuk pekerja kasar, saat ini pemerintah juga tetap akan melarang TKA ada di sektor pekerjaan tersebut. TKA yang masuk tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA,."Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif, ujar Hanif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement