EKBIS.CO, MATARAM -- Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai Pajak Penghasilan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain akan ada penurunan tarif, aturan tersebut juga akan mendorong pelaku UMKM lebih tertib berusaha dengan melakukan pembukuan.
"Jadi dalam PP disebutkan (UMKM) untuk melakukan pembukuan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah di Mataram, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM dengan batasan nilai omzet sebesar Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar satu persen. Nantinya, tarif PPh tersebut akan diturunkan menjadi 0,5 persen.
Selain itu, kata Yunirwansyah, salah satu yang akan diatur dalam revisi PP 46/2013 adalah jangka waktu UMKM untuk bisa menyerahkan pembukuan dalam laporan pajaknya. Untuk WP badan UMKM diberi tenggat waktu tiga tahun sementara untuk orang pribadi enam tahun.
Menurut Yunirwansyah, pemberlakuan tenggat waktu tersebut tidak akan memberatkan UMKM. Selain itu, berbagai pihak seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga pernah menerbitkan panduan membuat pembukuan untuk UMKM sehingga bisa mendukung aturan tersebut.
"Saya pikir sudah cukup. PP 46 juga kan sudah lama ada. Tambah tiga tahun atau enam tahun lagi itu lama banget," ujar Yunirwansyah.