Senin 23 Apr 2018 18:45 WIB

BKPM Dukung Super Deduction Tax

Keluhan Investor adalah pekerja relatif kurang terampil di banding negara ASEAN lain.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong saat konferensi pers kinerja BKPM di Jakarta, Rabu (25\1)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong saat konferensi pers kinerja BKPM di Jakarta, Rabu (25\1)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mendukung wacana pemberian insentif super deduction tax. Ia menilai, hal itu bisa meningkatkan keterampilan pekerja di Indonesia.

"Kami juga sudah sempat menindaklanjuti usul Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto, Red) dan saya sangat setuju super deduction tax bagi pengeluaran perusahaan di bidang pelatihan pekerja dan peningkatan keterampilan pekerjanya," ujar Thomas usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (23/4).

Thomas menjelaskan, saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja di Indonesia. Ia pun mendukung wacana yang dilontarkan Menperin untuk memberikan pengurangan pajak.

"Salah satu keluhan investor adalah pekerja kita relatif kurang terampil di banding negara ASEAN lainnya. Jadi dibutuhkan insentif fiskal untuk memicu pelaku usaha untuk menambah kegiatannya di pelatihan pekerjanya," ujar Thomas.

Seperti telah dikabarkan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema insentif pajak baru yang ditujukan bagi kegiatan riset inovasi di industri. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengatakan, pihaknya mengusulkan insentif pajak sebesar 300 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di industri.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan mengeluarkan dana Rp 100 miliar untuk riset, maka pemerintah akan memberikan potongan pengurangan pajak sebesar tiga kali lipat dari dana riset yang telah dikeluarkan. Skema insentif ini sendiri dinamakan super deduction tax.

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan inovasi. Ngakan menjelaskan, riset yang dilakukan harus mendukung peningkatan daya saing produk mereka, memacu ekspor, serta memberi dampak besar pada perekonomian. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement