EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Suwandi menerima masukan-masukan terkait kebijakan aturan wajib tanam lima persen oleh importir bawang putih. Ia mengatakan, pihaknya siap mengawal kegiatan para importir dalam memenuhi kewajiban wajib tanam mereka.
"Hasil RDP ini sangat bagus semua masukan diakomodir menjadi kesimpulan untuk ditindak lanjuti bersama terutama mengenai ketersediaan lahan, benihnya. Mungkin kan saat ini benih masih kurang kalau mengandalkan lokal diberi kesempatan dengan impor tapi harus hati-hati negara-negara yang cocok iklimnya dengan Indonesia," kata Suwandi di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/4).
Terkait keluhan para importir yang kesulitan mencari lahan, Suwandi mengatakan di Indonesia terdapat sekitar 600 ribu hektar lahan yang bisa digunakan untuk menanam bawang putih. Sementara, yang dibutuhkan agar Indonesia dapat swasembada bawang putih adalah 80 ribu hektar.
"Sudah direkomendasikan, pengusaha sudah diskusi terus kita kawal kita cari lokasinya. Memang ada syaratnya bukan hanya lahannya sesuai tetapi ketinggian, ketinggiannya minimal 800 mdpl. daerahnya harus iklimnya agak kering, jenis tanahnya yang pasir karena untuk tumbuh umbinya," kata Suwandi menjelaskan.
Saat ini, sejumlah pengusaha merasa kesulitan memenuhi kewajiban mereka tentang aturan wajib tanam lima persen dari total Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Akan tetapi, beberapa pengusaha berhasil menjalankan kewajiban tersebut.
"Ada juga yang mereka menjalankan dan memproduksi sendiri. Saya pikir ini bagus. Ini kan harus kita kasih reward. Mereka mau membangun produk dalam negeri bawang putih, nah ini yang harus kita perhatikan. Biar kerjasama sama petani-petani di lapangan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, di lokasi yang sama, Rabu (25/4).