Kamis 26 Apr 2018 14:40 WIB

Pengacara: Pipa Pertamina Layak, Kesalahan di Pihak Ketiga

Pertamina sudah mengantongi surat keterangan pipa layak operasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Otto Hasibuan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Otto Hasibuan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan membantah adanya tudingan Pertamina tidak merawat dan tak melakukan pengawasan atas pipa-pipanya. Kejadian yang terjadi di Balikpapan tempo hari, menurut Otto merupakan kesalahan pihak ketiga.

Otto menjelaskan, Pertamina sudah mengantongi surat keterangan bahwa pipa layak operasi dan sudah dalam pengawasan serta perawatan.

"Pertamina juga telah mendapat sertifikat kelayakan dari Ditjen Migas pada 10 November 2016 dan dinyatakan layak sampai dengan 26 Oktober 2019. Jadi tidak ada alasan pipa itu bocor atau tidak layak," ujar Otto di Penang Bistro, Kamis (26/4).

Otto menjelaskan Pertamina juga sudah menyediakan Buoy, salah satu alat untuk penyelamatan dan pengawasan apabila pipa mengalami kendala. Ia mengatakan, hal ini merupakan salah satu mitigasi bencana yang dilakukan Pertamina.

"Sebagai bukti Pertamina aware, di wilayah itu juga telah terpasang Buoy sebagai penanda lokasi bagi kapal yang mendekat ke lokasi. Dengan adanya Buoy, mestinya tidak boleh ada yang menjatuhkan jangkar di lokasi tersebut," ujar Otto.

 

Baca juga, Tumpahan Minyak di Balikpapan Bukan dari Kilang. 

 

Otto juga menduga terjadinya kebocoran pipa tersebut dikarenakan adanya kesalahan pihak ketiga, yaitu kapal yang melego jangkar. Ia juga mengatakan, Pertamina sudah mengeluarkan early warning saat kapal melintas di jalur pipa Pertamina.

"Sudah keluar notice tidak boleh melego jangkar. Disitu juga ad menara penanda di Penajam. Dengan adanya menara ini, orang sudah tau bahwa disitu ada pipa dipasang. Jadi sudah banyak indikator mengetahui bahwa pipa terpasang," ujar Otto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement