EKBIS.CO, JAKARTA -- Belanja infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga 29 April 2018 pukul 16.00 WIB, tercatat mencapai 14,4 persen dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun. Sementara untuk progres pembangunan fisik mencapai 15,76 persen.
Sekretaris Jenderal Anita Firmanti mengatakan, penyerapan tersebut secara persentase lebih tinggi dari periode yang sama pada 2017 yakni sebesar 14,34 persen dari anggaran tahun 2017 sebesar Rp 106,22 triliun. Percepatan belanja infrastruktur berperan menggerakan sektor rill dan membuka lapangan pekerjaan.
Progres penyerapan anggaran yang cukup cepat karena sistem lelang yang diterapkan Kementerian PUPR. Lelang dini sudah dilakukan sejak Oktober 2017 untuk proyek tahun 2018 yang berdampak efektifitas dan kinerja yang efisien.
"Target serapan 2018 ditargetkan mencapai 95 persen atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 93 persen," katanya melalui siaran pers, Ahad (29/4) malam.
Sementara untuk paket kontraktual di Kementerian PUPR tahun ini sebanyak 9.946 paket dengan nilai Rp 83,01 triliun. Paket ini terdiri dari paket kontraktual satu tahun, paket kontraktual tahun jamak baru dan lanjutan.
Hingga 29 April 2018, progres paket yang terkontrak sebanyak 6.930 paket dengan nilai kontrak Rp 60,25 triliun atau lebih kecil dari nilai pagu Rp 62,97 triliun termasuk paket kontraktual tahun jamak lanjutan. Sehingga dari hasil lelang tersebut efisiensi yang diperoleh mencapai Rp 2,72 triliun.
Untuk paket dalam proses lelang sebanyak 2.028 paket dengan nilai pagu Rp 14,73 triliun dan 988 paket senilai Rp 5,31 triliun masih dalam tahap persiapan lelang.
Empat Direktorat Jenderal (Ditjen) dengan nilai paket kontraktual terbesar yakni Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 3.454 paket senilai Rp 29,29 triliun, Bina Marga sebanyak 3.636 paket senilai Rp 37,51 triliun, Cipta Karya sebanyak 1.726 paket senilai Rp 10,68 triliun dan Penyediaan Perumahan sebanyak 824 paket senilai Rp 5,05 triliun.
Total anggaran Kementerian PUPR pada 2018 sebesar Rp 107,38 triliun. Sebanyak 81 persen atau Rp 88 triliun merupakan jenis belanja modal dan belanja barang berkarakter belanja modal. Adapun, kebijakan pemaketan di Kementerian PUPR, 90 persen diperuntukan bagi kontraktor skala kecil menengah dan jasa konsultan swasta.
Pada 2018, selain membangun infrastruktur berskala masif, pihaknya juga menganggarkan Rp 11,28 triiun untuk pembangunan infrastruktur dengan skema Padat Karya Tunai (PKT). PKT bertujuan membuka lapangan kerja didaerah sehingga daya beli masyarakat desa meningkat dan lebih banyak uang beredar di daerah.
N.melisa riska putri