EKBIS.CO, SOLO -- Investor lokal dinilai belum cukup kuat untuk menyerap tenaga kerja dalam negeri yang terus bertambah setiap tahunnya. Ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengatakan setiap tahun ada sekitar 2 juta tenaga kerja baru, tetapi penyerapan tenaga kerja di industi hanya sekitar 500 ribu tenaga kerja.
Hal itu pun berdampak pada makin meningkatnya jumlah pengangguran setiap tahun. Karena itu, menurutnya diperlukan dorongan memperlancar investor asing untuk berinvestasi di Indonesia sehingga bisa menyerap tenaga kerja dalam negeri lebih banyak.
"Pertumbuhan (ekonomi) kita hanya 5 persen lebih sedikit, kita memerlukan pertumbuhan enam persen sampai tujuh persen untuk menyerap kebutuhan tenaga kerja, sebab itu dibutuhkan investasi asing ke Indonesia," tutur Rosan di sela-sela Rapat Pimpinan Wilayah Tengah Kadin Indonesia di Alila Hotel Solo pada Senin (30/4).
Rosan mengaku Kadin menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Menurutnya, Perpres tersebut mempermudah investor asing menanmkan modalnya di Indonesia dengan menyederhanakan prosedur perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebab, selama ini berbelitnya proses mengurus perizinan TKA menjadi salah satu keluhan investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Ia menilai Perpres tersebut tetap memberikan batasan kepada investor terkait penggunaan TKA.
Persyaratannya tak berubah malah lebih diperkuat bahwa (TKA) yang masuk adalah skill leader bukan unskill, kalau hanya buruh kasar itu, kita tidak perlu. Dengan proses perizinan yang dipotong ini akan lebih kompetitif, ujungnya adalah penciptaan lapangan kerja dengan investasi masuk ke Indonesia," katanya.