EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank untuk menjadi penjual utama Surat Utang Negara (SUN). JP Morgan sebelumnya sempat dikeluarkan dari daftar penjual obligasi negara pada awal tahun lalu.
Seperti dikutip dari siaran pers yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin (30/4), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013, Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN).
Hal itu sesuai Surat Penunjukan Nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan.
Penunjukan JP Morgan sebagai penjual utama SUN mulai berlaku efektif sejak 2 Mei 2018. Dengan demikian, jumlah Dealer Utama menjadi 20 institusi yang terdiri atas 16 bank dan 4 perusahaan sekuritas.
Pada awal tahun lalu, pemerintah mengeluarkan JP Morgan dari daftar penjual utama SUN dan bank persepsi. Keputusan pemerintah kala itu disulut oleh riset yang dirilis JP Morgan pada November 2016. Riset tersebut merekomendasikan adanya alokasi ulang portofolio investor JP Morgan terhadap negara-negara berkembang, seperti Indonesia, Brasil, dan India.
Tak main-main, JP Morgan menurunkan rekomendasi hingga dua tingkat dari overweight ke underweight. JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen setelah Donald Trump terpilih sebagai presiden Amerika Serikat.