Jumat 04 May 2018 21:18 WIB

Kemendag Minta Pelaku Usaha Salurkan Beras Medium

Kemendag mewajibkan beras medium dijual sesuai harga eceran tertinggi.

Red: Nur Aini
Pekerja memikul beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, Ahad (24/9). Pasar Induk Beras Cipinang harga tertinggi beras kualitas medium yakni Rp 9.000/kg, sementara untuk harga tertinggi beras kualitas premium, yakni Rp 11.400/kg. Harga beras yang ditetapkan itu sudah sesuai aturan dari Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium dan premium.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Pekerja memikul beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, Ahad (24/9). Pasar Induk Beras Cipinang harga tertinggi beras kualitas medium yakni Rp 9.000/kg, sementara untuk harga tertinggi beras kualitas premium, yakni Rp 11.400/kg. Harga beras yang ditetapkan itu sudah sesuai aturan dari Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium dan premium.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta para pelaku usaha untuk menyalurkan beras kualitas medium ke pasar rakyat. Hal itu untuk memastikan pasokan dan harga bahan pokok tersebut stabil sebelum memasuki bulan Ramadhan yang jatuh pada Mei 2018.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan bahwa mulai 13 April 2018 Kemendag mewajibkan seluruh pedagang pasar rakyat untuk menyediakan beras medium dan menjualnya sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pelaku usaha diminta menyalurkan beras medium ke pasar-pasar rakyat, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Bulog untuk memasok beras Bulog ke pasar rakyat," kata Kasan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/5).

Sejalan dengan hal tersebut, ritel modern juga diwajibkan untuk menyediakan beras premium yang dijual sesuai dengan ketentuan HET.

Ia menambahkan, stabilitas harga bapok khususnya menjelang puasa dan Lebaran merupakan prioritas nasional yang perlu didukung secara penuh oleh seluruh jajaran Kemendag maupun pemerintah daerah. Selain itu, juga perlu dilakukan upaya antisipasi dini berupa koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

"Kemendag akan menerapkan empat langkah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok saat puasa dan Lebaran," kata Kasan.

Langkah-langkah tersebut adalah penguatan regulasi melalui penerbitan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen, serta Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Penguatan regulasi juga dilakukan lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bapok.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD Bapok, meliputi distributor, subdistributor, dan agen. Pelaku usaha distribusi yang tidak mendaftarkan diri dan tidak melapor akan dikenakan sanksi. Langkah selanjutnya adalah penatalaksanaan melalui rapat koordinasi HBKN 2018 di daerah. Rakorda akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia.

Kemendag juga bersinergi dengan BUMN dan pelaku usaha untuk memastikan HET beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging terus diterapkan. Perum Bulog juga ditugaskan untuk menyalurkan beras medium dengan harga sesuai HET untuk menambah pasokan di semua pedagang beras yang ada di pasar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement