Ahad 06 May 2018 07:30 WIB

Lion Air Tunda Penerbangan karena Gurauan Bom

Petugas tidak menemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan

Red: Nidia Zuraya
Lion Air
Lion Air

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 rute Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG) tujuan Bandara Juanda, Surabaya, pada Sabtu (5/5) ditunda penerbangan karena ada wanita bergurau membawa bom.

"Kejadian itu berlangsung ketika proses masuk ke pesawat. Seorang penumpang wanita berinisial ST mengaku ke salah satu awak kabin adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (6/5).

Untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom, sehingga dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi, serta semua barang bawaan serta kargo.

Kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandar udara proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.

Lion Air telah menyerahkan ST ke petugas keamanan Angkasa Pura I cabang Makassar, otoritas bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Penerbangan JT 787 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 WITA dari jadwal semula pukul 17.35 WITA dan telah mendarat di Juanda pada 19.30 WIB.

Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan penundaan penerbangan pada rute dari Surabaya ke Makassar dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW). Perusahaan akan meminimalkan dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan lainnya tidak terganggu.

Danang mengatakan, Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Perusahaan menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement