EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk tidak menerima penawaran utang dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) yang digelar pada 8 Mei 2018. Kebijakan itu diambil salah satunya lantaran investor mengajukan tingkat imbal hasil yang terlampau tinggi.
"Dengan mempertimbangkan kondisi realisasi penerbitan SBN neto sampai dengan hari ini yang mencapai 45 persen, posisi kas pemerintah dalam kondisi yang aman dan tingkat imbal hasil yang disampaikan oleh investor relatif di luar kewajaran yang dapat diterima, maka pemerintah memutuskan untuk tidak menerima semua penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang pada pelaksanaan lelang hari ini," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam siaran pers pada Selasa (8/5).
DJPPR telah melaksanakan lelang SUN untuk seri SPN12180809, SPN12190510, FR0063, FR0065,dan FR0075 melalui sistem lelang Bank lndonesia. Dari lelang tersebut, total penawaran yang masuk adalah sebesar Rp 7,2 triliun. Sementara, target indikatif yang ditetapkan dalam pengumuman lelang SUN tersebut adalah sebesar Rp 17 triliun.