EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan investor saham syariah atau konvensional bisa melakukan zakat saham. Cara yang pertamakali dilakukan, bisa melalui gerai zakat Baznas yang ada di Bursa Efek Indonesia(BEI) atau di beberapa mal dan perkantoran.
"Nanti bagi investor yang berniat untuk menyalurkan zakat saham maka bisa dengan mendatangi gerai tersebut atau menghubungi Baznas," kata Arifin di BEI, Jumat(11/5).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Irfan Syauqi Beik juga hadir dalam peresmian pembukaan 36 gerai zakat Baznas yang bekerja sama dengan PT Henan Putihrai di BEI, Jumat (11/5). Dia mengatakan setelah investor menyalurkan zakatnya dalam bentuk zakat, maka akan ada proses pemindahan saham ke dalam rekening Baznas.
Dalam penghitungannya, Irfan menjelaskan, saham yang masuk dikategorikan dalam zakat uang dan surat berharga. Batasan nisab untuk zakat uang dan surat berharga adalah ekuivalen dengan 85 gram emas serta kepemilikan minimal satu tahun. "Sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen," ujar Irfan.
Sementara itu, untuk minimal saham yang disalurkan sebagai zakat, Irfan menjelaskan, yaitu satu lot dan masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII). Lalu untuk sedekah saham, menurut Irfan samasekali tidak ada batasan tertentu.
Dari segi hukum, Irfan memastikan sedekah dan zakat saham tidak ada permasalahan. "Hukumnya insya Allah boleh, nggak ada masalah dengan saham. Saham boleh dijadikan dalam bentuk pembayaran zakat. Jadi itu tidak masalah," ungkap Irfan.