Selasa 22 May 2018 14:43 WIB

Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Dibatasi 80 Persen

Peluang usaha asuransi dinilai masih besar.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.(Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Aturan turunan dari undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian tersebut membatasi kepemilikan asing pada perusahaan asuransi maksimal sebesar 80 persen.

"PP ini kemarin diundangkan pada 18 April 2018 dan mengatur bahwa kepemilikan asing di asuransi itu diharapkan maksimal 80 persen dan kepemilikan domestik minimal 20 persen. Itu berlaku untuk yang baru maupun yang sudah jalan tapi kepemilikan asingnya di bawah 80 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta pada Selasa (22/5).

Suahasil mengatakan, berdasarkan aturan tersebut perusahaan dengan kepemilikan asing di atas 80 persen masih tetap bisa beroperasi. Akan tetapi, kapasitas bisnis perusahaan tersebut tidak bisa meningkat.

"Kalau mau ada ekspansi bisnis itu kita harapkan asingnya maksimal 80 persen, dan domestik minimal 20 persen. Sehingga dengan demikian kalau perusahaan asuransi melakukan ekspansi, menambah modal, dan seterusnya, maka lama-lama kepemilikan asing itu akan sampai ke level 80 persen," ujar Suahasil.

Ia menilai, seluruh perusahaan asuransi di Indonesia berniat untuk melakukan ekspansi. Hal ini karena peluang usaha asuransi di Indonesia masih sangat besar.

Ia menyebut, premi asuransi per kapita rata-rata di Indonesia hanya Rp 1,5 juta per tahun. Padahal, rata-rata pendapatan orang Indonesia per kapita adalah sekitar Rp 50 juta per tahun.

"Jadi masih sangat besar peluang untuk ekspansi bisnis. Kita berharap, sambil ada ekspansi perusahaan perasuransian kepemilikan domestik bisa kita tingkatkan terus," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement