Jumat 25 May 2018 13:17 WIB

Darmin: OSS tak Bisa Menjamin 100 Persen Pemberian Insentif

Kemenkeu akan mengirimkan surat konfirmasi insentif untuk pengusaha ke kantor pajak

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan Online Single Submission (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (25/5).
Foto: Melisa Riska Putri/Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan Online Single Submission (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (25/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penggunaan platform Online Single Submission (OSS) akan memudahkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha secara sistematis. Namun tim di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dikerahkan untuk mengkaji kelayakan pemberian insentif untuk berjaga-jaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem OSS tidak bisa menjamin 100 persen pemberian insentif fiskal kepada investor. Sebab, ada produk baru yang mestinya menurut batasan peraturan Menteri Keuangan mendapatkan insentif tapi tidak diketahui sistem.

"Tapi itu mungkin sangat sedikit. Sebagian besar 99,99 persen sistem akan mengatakan dapat atau tidaknya (insentif fiskal, red)," katanya, Jumat (25/5).

Hal itu berdasarkan pada data elemen yang dimasukkan ke platform OSS pada saat mengurus perizinan. Sehingga nantinya akan diketahui insentif apa dan berapa lama yang akan didapatkan pengusaha. Misalnya, dengan nilai investasi Rp 500 miliar, investor bisa mendapat insentif tax holiday selama lima tahun.

Mengingat pemberian insentif ini berurusan dengan pajak, maka Kementerian Keuangan (Kemeneku) akan memberikan surat konfirmasi setelah sistem mengatakan investor mendapatkan insentif fiskal. "Konfirmasi itu bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," ujar Darmin.

Meski telah melakukan sistem secara online, namun beberapa perizinan juga tetap bisa dilakukan secara offline, termasuk konsultasi investasi.

Berikan Insentif Fiskal, Kemenkeu Akan Kirim Surat Konfirmasi

 

JAKARTA--Penggunaan platformOnline Single Submission (OSS) akan memudahkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha secara sistematis. Namun tim di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dikerahkan untuk mengkaji kelayakan pemberian insentif untuk berjaga-jaga.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem OSS tidak bisa menjamin 100 persen lemberian insentif fiskal kepada investor. Sebab, ada produk baru yang mestinya menurut batasan peraturan Menteri Keuangan mendapatkan insentif tapi tidak diketahui sistem.

 

"Tapi itu mungkin sangat sedikit. Sebagian besar 99,99 persen sistem akan mengatakan dapat atau tidaknya (insentif fiskal; red)," katanya, Jumat (25/5).

 

Hal itu berdasarkan pada data elemen yang dimasukkan ke platform OSS pada saat mengurus perizinan. Sehingga nantinya akan diketahui insentif apa dan berapa lama yang akan didapatkan pengusaha. Misalnya, dengan nilai investasi Rp 500 miliar, investor bisa mendapat insentif tax holiday selama lima tahun.

 

Mengingat pemberian insentif ini berurusan dengan pajak, itu artinya pemerintah akan mengorbankan itu penerimaan yang bisa didapat. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan memberikan surat konfirmasi setelah sistem mengatakan investor mendapatkan insentif fiskal.

 

"Konfirmasi itu bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," ujarnya.

 

Meski telah melakukan sistem secara online, namun beberapa perizinan juga tetap bisa dilakukan secara offline termasuk konsultasi investasi.

 

Menurut Darmin, kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Itu artinya, investasi merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi melalui OSS.

 

Selanjutnya, semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Baik melalui BKPM maupun Dinas Penanaman Modal-PTSP (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupun daerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).

N.melisa riska putri

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement