Jumat 25 May 2018 14:08 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Budisetia Padang

Perseroan tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia yang beralamat di Jalan Prof DR Hamka No115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terhitung 25 Mei 2018. Keputusan tersebut dilakukan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia. 

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman, mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 27 Februari 2018. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR tersebut diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Darwisman melalui siaran pers, Jumat (25/5). 

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus. Perseroan seharusnya memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar delapan persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement