EKBIS.CO, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia, per 25 Mei 2018. Kinerja keuangan yang buruk menjadi penyebab dicabutnya izin usaha perusahaan tersebut.
Kepala OJK Sumbar, Darwisman, mengungkapkan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah diberikan status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 27 Februari 2018. Terhitung dari tanggal tersebut, BPR Budisetia diberikan waktu 60 hari untuk menyehatkan kinerja keuangannya.
Namun, peluang tersebut tak membuahkan hasil. BPR Budisetia tetap tak bisa memperbaiki kinerja keuangan dan tak bisa memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) setidaknya delapan persen. Catatan OJK, CAR yang dimiliki BPR Budisetia per April 2018 sebesar -3,51 persen.
Baca juga, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Budisetia Padang
OJK juga mencatat, kondisi keuangan BPR Budisetia hingga Mei 2018 tak sehat. Total aset BPR tersebut Rp 3 miliar dengan total kredit yang disalurkan juga sekitar Rp 3 miliar. Sementara, dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito sekitar Rp 3,1 miliar. Rinciannya, tabungan sebesar Rp 1,7 miliar dan sisanya deposito.
"BPR juga melayani rugi berjalan sebesar Rp 120 juta sejak Januari 2018," jelas Darwisman di Kantor OJK, Jumat (25/5).
Menyusul keputusan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidiasi. Dengan adanya tahapan penjaminan dari LPS, OJK meminta nasabah BPR Budisetia untuk tidak panik dan tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria yang ada.