EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan pada April 2018 sebesar 2,79 persen. Angka itu membaik dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 3,07 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, penurunan NPL disebabkan oleh membaiknya beberapa harga komoditas. "Ini trennya sudah menurun dibandingkan periode tahun lalu. Pada 2015 sampai 2016 memang NPL meningkat," ujarnya di Jakarta, Senin, (28/5).
OJK pun, kata dia, sudah meminta perbankan melakukan restrukturisasi kredit. "OJK akan tetap melakukan pengawasan sektor jasa keuangan agar mampu mendukung adanya pertumbuhan pembiayaan termasuk kredit," jelasnya.
Dirinya pun menyebutkan, pertumbuhan kredit pada April 2018 sebesar 8,94 persen. Angka itu meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Maret yang hanya 8,54 persen. Namun, bila dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 9,47 persen, angka itu menurun.
"Sampai April 2018, kinerja sektor jasa keuangan terus positif. Angka 8,94 persen lebih secara year on year (yoy) dari 2017," kata Wimboh.
Lebih lanjut kata dia, secara permodalan, perbankan Indonesia cukup bagus. Rasio permodalan atau CAR sekitar 22,38 persen.
"Itu jauh di bawah minimum yang dipersyaratkan di aturan internasional. Dengan begitu kita mempunyai ruang cukup luas untuk memberikan peran serta dalam mendukung pemberian kredit," ujarnya.