EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri perbankan berada kisaran lima persen pada tahun ini. Per September 2020 kredit bermasalah industri perbankan sekitar 3,15 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan kredit perbankan pada September 2020 hanya tumbuh 0,12 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini lebih rendah jika dibandingkan realisasi Agustus 2020 yang naik 1,04 persen.
“NPL perbankan terakhir 3,15 persen per September 2020 dan kami optimistis kelihatannya tidak akan tembus 5 persen. Ini sudah proses recovery,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Wimboh menyebut rasio kredit bermasalah industri perbankan Indonesia pernah mencapai 3,22 persen. Diharapkan industri perbankan bisa mengelola dan memonitor kualitas kredit yang disalurkan.
“Kami yakin perbankan objektif membentuk cadangan dan apabila living will-nya kecil sekali,” ucapnya. Ke depan, Wimboh meminta industri perbankan bisa lebih jeli mengantisipasi kenaikan rasio kredit bermasalah.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan rasio kredit bermasalah gross sekitar tiga persen dan rasio kredit bermasalah net sebesar 1,7 persen pada Oktober 2020.
“Kredit yang tumbuh secara bulanan pada September 2020 memberikan harapkan untuk proyeksi periode berikutnya,” ucapnya.
Heru memprediksi kredit secara bulanan akan semakin tumbuh dan berpeluang semakin positif pada tahun depan. “Kita lihat kembali dan dukung berbagai kebijakan BI, OJK, dan pemerintah. Demand secara bulanan kita harapkan terus tumbuh,” ucapnya.