Selasa 29 May 2018 02:32 WIB

Ini Usulan Inaca Soal Tarif Pesawat Angkutan Lebaran

Kenaikan harga bahan bakar pesawat avtur saat ini sudah mencapai 40 persen

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) telah mengajukan penyesuaian tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas kepada Kementerian Perhubungan. Usulan tersebut disampaikan Inaca menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat avtur yang saat ini sudah mencapai 40 persen.

Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengatakan baik dari Inaca maupun Maskapai Garuda Indonesia telah mengajukan penyesuaian tarif batas tersebut sejak pertengahan 2017. "Sekarang tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas, kita berharap dilakukan penyesuaian kembali lagi seperti sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas," ujarnya di Jakarta, Senin (28/5).

Pahala menjelaskan 90 persen pengeluaran dilakukan dalam mata uang dolar AS, dan 30 persen porsi biaya operasional adalah untuk pembelian avtur. Sehingga, kenaikan biaya operasional saat ini mencapai 17 persen dengan depresiasi mata uang empat sampai lima persen.

"Pengeluaran kita hampir semua dalam dollar, sementara pendapatan dalam rupiah, jadi tidak berimbang. Tahun lalu harga avtur itu lebih rendah 29 persen, sekarang lebih mahal 12 persen," ucapnya.

Saat ini, Pahala mengatakan pihaknya tengah berharap dan menunggu hasil kajian serta evaluasi pemerintah untuk pengajuan kenaikan tarif batas tersebut. Namun, ia menambahkan, untuk musim ramai mudik Lebaran ini, masih menggunakan tarif lama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso belum akan mengkaji kenaikan tarif batas bawah karena masih menunggu tren harga bahan bakar serta fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS hingga tiga bulan ke depan.

"Kita tunggu hingga kenaikan 10 persen, baru kita evaluasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement