EKBIS.CO, SURABAYA -- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III berupaya mengembangkan wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang menjadi salah satu jalur tol laut. Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini menyiapkan nilai investasi sebesar Rp 1,6 triliun untuk proses reklamasi di wilayah Kalibaru Barat seluas 22 hektare.
Commercial and Operational Director Pelindo III, Mohammad Iqbal, menyebut upaya pengembangan Pelabuhan Semarang bertujuan untuk memperkuat kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Pengembangan tersebut juga sekaligus mendukung perekonomian Provinsi Jawa Tengah yang semakin meningkat sejak 2012.
"Apalagi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menjadi salah satu dari 24 pelabuhan feeder bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dari rangkaian jalur tol laut. Sehingga dengan adanya terminal baru maka proses pemindahan barang bisa dilakukan di dalam area pelabuhan," kata Iqbal di Surabaya, Rabu (30/5).
Saat ini, kata Iqbal, Pelabuhan Tanjung Emas memasuki tahap pra reklamasi. Di mana area pelabuhan, termasuk yang telah dilakukan reklamasi, nantinya akan menerapkan sistem zonasi sebagai zona curah, zona peti kemas internasional, zona terminal penumpang, dan cruise.
Dalam rencana pengembangan wilayah tersebut, Pelindo III telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Reklamasi (SKL) dan Izin Lingkungan (IL) yang ditetapkan pada 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Saat ini pengembangan terminal terhambat karena SKL dan IL yang dimilki oleh Pelindo III tengah digugat," ujar Iqbal.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana, menegaskan Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan pemegang konsesi di Pelabuhan Tanjung Emas, berwenang melaksanakan pengembangan di wilayah Tanjung Emas. Kewenangan itu berdasarkan Perjanjian Konsesi dan ketentuan pasal 31 Permenhub Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Zama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 166 Tahun 2015.
Selain itu, mendasarkan pada ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Artinya, adanya gugatan PTUN pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan SKL dan IL milik Pelindo III. Sehingga dengan kata lain, SKL dan IL Pelindo III masih memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar dalam pengajuan ijin pengembangan.
"Terkait adanya gugatan pada izin SKL dan IL yang sebenarnya sudah diberikan oleh pemerintah ke Pelindo III sebagai landasan hukum pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas, demi menghormati supremasi hukum, perseroan mempersilakan pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN," kata Lia.
Namun demikian, lanjut Lia, BUMN yang berfungsi sebagai agen pembangunan negara tidak bisa berhenti atau menunda pembangunan. Karena Pelabuhan Tanjung Emas berfungsi penting untuk memastikan distribusi kebutuhan barang masyarakat Jateng dan DIY, juga ada Terminal Petikemas Semarang yang menjadi gerbang ekspor.