Jumat 01 Jun 2018 11:11 WIB

Kementan Blacklist 5 Perusahaan Importir Bawang Putih

26 perusahaan mendapat izin impor bawang putih dengan kuota 500 ribu ton pada 2018

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Barang bukti bawang putih yang diperlihatkan saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti bawang putih yang diperlihatkan saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melarang operasional lima perusahaan yang terlibat dalam impor bawang putih ilegal. Kebijakan tersebut, kata Amran merupakan upaya memberantas mafia pangan.

"Bagi perusahaan importir nakal yang pemiliknya telah ditetapkan tersangka oleh Polri kemarin yaitu PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ langsung kami blacklist. Perusahaan dan kroninya kami tutup, tidak boleh bisnis di sektor pangan," kata Amran usai memimpin peringatan Hari Lahir Pancasila di kantor Kementan, Jakarta pada Jumat (1/6).

Mentan mengaku akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Satgas Pangan. Seperti diketahui, 26 perusahaan mendapat izin impor bawang putih dengan kuota mencapai 500 ribu ton pada 2018.

Setiap importir, dikenakan wajib tanam dan memproduksi 5 persen bawang putih dari total volume permohonan impor. "Kami akan terus evaluasi apabila terbukti melakukan kartel kami tidak segan-segan mem-blacklist beserta grup perusahaanya," ujar Amran.

Izin impor dari perusahaan tersebut akan dialihkan kepada perusahaan daerah (Perusda) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Lampung,Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Ia berharap, Perusda tersebut bisa memanfaatkan izin impor untuk menurunkan harga bawang putih di pasar. "Kita harapkan nanti Perusda yang melakukan impor tidak mencari keuntungan semena-mena. Bahkan, kami yakin Pemda bisa mendorong tanam lebih dari 5 persen," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement