EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, sebanyak 48.705 ton bawang putih diimpor oleh para importir tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Importasi tanpa RIPH itu terjadi lantaran Kementerian Perdagangan yang merelaksasi kewajiban Surat Persetujuan Impor (SPI) pada Maret-Mei 2020.
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, data tersebut merupakan rekap Badan Karantina Pertanian sejak Maret hingga 22 Juni 2020. Terdapat 33 perusahaan importir yang memasukkan bawang putih tanpa RIPH.
Adapun negara asal bawang putih seluruhnya dari China. Bawang putih tersebut masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. "Kami sudah sampaikan data ini ke Satgas Pangan, namun tindak lanjutnya dalam hal ini sampai sekarang kami tidak dapat," kata Prihasto di Jakarta, Rabu (16/9).
Prihasto mengatakan, sejak relaksasi SPI oleh Kemendag diterapkan, Kementan tidak otomatis ikut merelaksasi RIPH. Sebab, aturan menganai RIPH telah diatur dalam Undang-Undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2020.
Sikap Direktorat Jenderal Hortikutlura juga telah disampaikan kepada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia mengatakan, RIPH dibutuhkan salah satunya untuk menjamin keamanan pangan hortikultura yang diimpor.
Undang-undang juga mengatur jika hal itu tak dipenuhi, importir dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 13 Tahun 2020. Di mana, dapat dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.