Jumat 15 Jun 2018 15:53 WIB

UE Cabut Larangan Terbang, Menhub: Perjalanan Sulit

Indonesia akan berupaya mempertahankan konsistensi aspek keselamatan terbang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (kiri), dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi (kanan) bersiap mengikuti rapat koordinasi antisipasi menghadapi Arus Balik Lebaran 2018 di Kantor Kakorlantas Polri, Jakarta, Kamis (14/6).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (kiri), dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi (kanan) bersiap mengikuti rapat koordinasi antisipasi menghadapi Arus Balik Lebaran 2018 di Kantor Kakorlantas Polri, Jakarta, Kamis (14/6).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Uni Eropa telah mencabut larangan terbang Indonesia (EU Flight Ban) atau telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. 

Pencabutan larangan terbang ini disampaikan pada Kamis (14/6). Hal ini berarti semua maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah memenuhi syarat keamanan dan diizinkan terbang ke Uni Eropa. 

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hal ini merupakan perjalanan yang sulit untuk dilakukan oleh maskapai penerbangan Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan negara yang besar dengan banyak daerah yang sangat menantang seperti Papua.

"Memang ini satu perjalanan yang tidak mudah. Kami sebagai regulator di satu sisi menginginkan hal ini, di sisi yang lain kami juga harus berjuang untuk itu," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di kediamannya, Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/6).

Budi menilai industri penerbangan merupakan industri yang berat. Ia juga mengakui bahwa di Indonesia demi berjuang di pasar (survival) terkadang aspek keselamatan terabaikan. Untuk itu ia merangkul pihak maskapai agar dapat memenuhi tuntutan aspek keselamatan tersebut.

Tantangan selanjutnya dengan dicabutnya larangan penerbangan oleh Uni Eropa ini, kata Budi, adalah mempertahankan konsistensi dalam aspek keselamatan penerbangan. Di sisi lain, hal ini juga diharapkan dapat mengundang datangnya investasi ke Indonesia.

"Saya sudah katakan kepada maskapai, agar kita boleh berpesta, tetapi kita harus introspeksi. Apa yang harus kita tingkatkan. Mudah-mudahan pencabutan larangan ini juga diikuti dengan datangnya investasi," ucapnya.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan telah memperjuangkan izin terbang ke Uni Eropa ini selama dua tahun terakhir.

Apa yang dicapai ini, kata Agus, mempunyai manfaat yang sangat besar, yaitu kepercayaan dunia yang memiliki nilai strategis dan akan menimbulkan multiplier efek positif terhadap Indonesia.

"Kita sekarang benar-benar berada di jajaran elite penerbangan dunia. Sudah sewajarnya kita juga punya tanggung jawab moral yang besar. Tentu saja kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayanan penerbangan nasional," tutur Agus.

Sebagaimana diketahui, Uni Eropa telah menerapkan flight ban terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu. Larangan ini kemudian dicabut pada Kamis (14/6).

Keputusan Uni Eropa ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List yakni pada 2009, 2011 dan 2016 secara individu dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas 7 airline. 

Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan dari tanah air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air. 

Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement