EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Hong Kong saat ini melarang penerbangan dari Indonesia masuk ke negaranya. Penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong dinilai merupakan hal wajar.
"Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 tertinggi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (26/6).
Untuk itu, Novie mengatakan, kebijakan dari pemerintah Hong Kong tetap harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19. Dia mengatakan, Indonesia juga sebelumnya pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata Novie menjelaskan.
Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong melarang sementara penerbangan penumpang yang dilayani Garuda Indonesia menuju Hong Kong. Larangan tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Tak hanya itu, Pemerintah Hong Kong juga melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021. Hong Kong menilai penerbangan penumpang dari Indonesia berisiko sangat tinggi untuk menyebarkan Covid-19.
Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu (23/6), penangguhan penerbangan dilakukan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas. Sebelumnya Hong Kong telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.