Ahad 17 Jun 2018 13:44 WIB

Malaysia Teratas di Industri Syariah, Indonesia Keenam

Industri keuangan syariah global tumbuh 6 persen pada 2017 lalu

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
keuangan syariah/ilustrasi
Foto: alifarabia.com
keuangan syariah/ilustrasi

EKBIS.CO,   DUBAI -- Laporan terbaru Global Islamic Finance Report (GIFR) 2018 menyatakan industri keuangan Islam global tumbuh bernilai lebih dari 2,4 triliun dolar AS pada akhir tahun 2017. Laporan GIFR 2018, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada Forum Ekonomi Islam Astana bulan depan, menunjukkan sektor tersebut mengalami pertumbuhan 6 persen tahun lalu.

Menurut GIFR 2018, 2017 adalah tahun keempat berturut-turut dimana industri mencatat pertumbuhan satu digit dan lima tahun berturut-turut dimana tingkat pertumbuhan telah mengalami tren menurun.

"Ini harus menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan di industri jasa keuangan Islam global tetapi tampaknya tidak ada yang tampaknya tertarik dalam memahami akar penyebab hilangnya momentum," kata Dr Sofiza Azmi, Kepala Editor GIFR dan CEO Edbiz Consulting, penerbit laporan tersebut, seperti dikutip dari Arabian Business, Ahad (17/6). 

Islamic Finance Country Index (IFCI), bagian dari laporan, menempatkan Malaysia di atas daftar negara-negara yang memimpin industri syariah secara global. Sementara Iran pada peringkat kedua, Arab Saudi, UAE dan Kuwait masing-masing menempati peringkat ketiga, keempat dan kelima.

Indonesia memindahkan satu posisi ke atas untuk merebut posisi keenam di IFCI, sementara Pakistan merosot satu posisi ke bawah menjadi pasar paling berpengaruh ketujuh di industri jasa keuangan Islam global.

Indeks Perbankan Syariah 2017 yang diterbitkan oleh Emirates Islamic Bank mengungkapkan peningkatan 7 persen dalam adopsi produk-produk Islam oleh para nasabah bank non-Muslim.

Investasi Dubai pada bulan Maret mengumumkan rencana untuk memimpin konsorsium investor untuk meluncurkan Arkan Bank, lembaga keuangan Islam grosir dengan modal awal sebesar 100 juta dolar AS.

Arkan Bank menerapkan kepada Otoritas Layanan Keuangan Dubai (DFSA) untuk persetujuan lisensi kehati-hatian (prudential) Kategori 5 untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement