Rabu 20 Jun 2018 09:35 WIB

Kementerian PUPR Tunda Integrasi Transaksi Tol JORR

Integrasi transaksi tol JORR diharapkan mengurangi kemacetan di tengah ruas tol.

Red: Ani Nursalikah
 Sejumlah kendaraan antre membayar tol.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah kendaraan antre membayar tol.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian PUPR menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hal ini untuk memberikan kesempatan Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat.

"Penerapan integrasi sistem transaksi ini semula akan diberlakukan mulai Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Penundaan dimaksudkan meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol," demikian siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima di Jakarta, Rabu (20/6).

Langkah itu diambil memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol JORR. Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali.

Sebelumnya, pengguna ruas tol JORR melakukan dua-tiga kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi per ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (Badan Usaha Jalan Tol/BUJT) yang berbeda-beda sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran. Dengan adanya integrasi sistem transaksi, lima gerbang tol akan dihilangkan, yaitu gerbang tol (GT) Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang.

Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrean lalu lintas jalan arteri yang padat, seperti pada kawasan Tanjung Priok.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal. Pengguna tol, sesuai golongan kendaraannya, akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement