EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5 persen. Angka itu turun dari sebelumnya sebesar 1 persen untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.
Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi. Sementara empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Selain itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal. Kemudian memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial.