Selasa 26 Jun 2018 09:55 WIB

PT KAI Daop 8 Segera Lakukan Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Juli 2018

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
PT KAI
PT KAI

EKBIS.CO, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan memberlakukan penyesuaian tarif delapan kereta api (KA) di wilayah setempat mulai 1 Juli 2018. Penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa ada pengecualian.

 

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan, penyesuaian tarif ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017. Yakni tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

 

"Oleh karena itu, bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018 akan ada pemberlakuan tarif parsial dan sebagaian besar turun, sebagai bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," kata Gatut dalam siaran persnya, Selasa (26/6).

 

Gatut mencontohkan, seperti perjalanan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng yang sebelumnya sebesar Rp74 ribu, mulai 1 Juli 2018 hanya membayar sebesar Rp70 ribu. Itu tak lain karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng hanya 475 kilometwr (kurang dari 502 kilometer). Berdasarkan aturan baru, apabila jarak mencapai 502 kilometwr, maka penumpang akan dikenakan tarif Rp 74 ribu.

 

Selain Logawa, tujuh KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya dan terkena penyesuaian tarif masing-masing adalah KA Pasundan, relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong dengan jarak kurang dari 519 kilometer. Angkutan ini dikenakan tarif Rp 88 ribu, dari yang awalnya Rp 94 ribu.

 

Berikutnya, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng-Banyuwangi dengan jarak kurang dari 460 kilometer. Kereta ini dikenakan biaya Rp 88 ribu dari sebelumnha Rp 94 ribu.

 

Kemudian KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen dengan jarak kurang dari 615 kilometer. Yakno dari Rp104 ribu menjadi Rp98 ribu. Ada juga KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen dengan jarak kurang dari 661 kilometer yang dikenakan tarif Rp103 ribu, dari 109 ribu.

 

KA lainnya, adalah KA Tawang Alun relasi Malang-Banyuwangi dengan jarak kurang dari 235 kilometer. Kereta ini dikenakan tarif Rp58 ribu dari sebelumnya Rp62 ribu.

 

Kemudian KA Probowangi relasi Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng dengan jarak murang dari 98 kilometer. Angkutan ini dikenakan tarif Rp27 ribu dari awalnya Rp29 ribu. Terakhir, KA Maharani relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol dengan jarak kurang dari 211 kilometer. Yakni dari Rp49 ribu menjadi Rp45 ribu.

 

Gatut melanjutkan, khusus penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih biaya di stasiun tujuan penumpang. "Tunjukan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket, dengan batas maksimal pengambilan sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," ujar Gatut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement