EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali menyiapkan perubahan kebijakan dalam pemberian insentif fiskal bagi investor. Setelah meluncurkan aturan baru pembebasan pajak atau tax holiday, kini pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu atau sering disebut tax allowance.
"Pemerintah akan melihat daftar sektor yang sudah ada, mana yang masih relevan dan tidak relevan, kemudian mana yang memiliki potensi. Jadi, saat ini masih dilakukan proses review bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (25/6).
Dalam proses itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjaring masukan dari sejumlah sektor usaha. Salah satu yang akan dibahas adalah fasilitas pengurangan PPh yang dapat dinikmati pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selain itu, kata Suahasil, revisi PP Tax Allowance juga akan mengubah mekanisme pengajuan keringanan pajak. Dalam aturan yang baru, investor yang ingin mendapatkan tax allowance bisa memanfaatkan sistem perizinan daring terintegrasi atau Online Single Submission (OSS).
Penggunaan OSS untuk mempermudah proses pengajuan insentif fiskal diterapkan pada pengajuan tax holiday. Meski begitu, hingga saat ini OSS masih menunggu waktu peluncuran dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, penerima tax allowance akan ditambah menjadi 300 bidang dari sebelumnya sekitar 140 bidang usaha.
Meski terdapat sejumlah perubahan, pemerintah belum akan mengubah skema insentif tax allowance yang terdiri atas empat hal. Hal itu yakni Wajib Pajak (WP) yang menanam modal yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama dengan batas maksimal 10 tahun, dan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen, kecuali tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mendukung pertumbuhan kegiatan ekonomi lewat insentif perpajakan. Meski begitu, ia belum mau membeberkan rincian terkait insentif yang sedang dalam pembahasan.
"Kami siap mendukung kegiatan ekonomi, terutama sektor riil, sektor yang berorientasi ekspor dan bisa menghasilkan devisa, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sri.