EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) dengan PT Pertamina (Persero). Perjanjian yang dibuat pada Jumat (29/6) lalu merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas.
Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, penandatanganan CSPA ini merupakan kelanjutan dari pembentukan holding migas pada 11 April lalu. Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen.
“Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” ujar Rachmat melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/6).
Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).
Rachmat mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, proses holding BUMN Migas telah selesai. Ia optimistis sejumlah tujuan baik pembentukan holding migas dapat terwujud.
"Harapan kami, holding BUMN migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," kata Rachmat.
VP Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, setelah proses integrasi ini selesai, PT Pertamina sebagai holding BUMN migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. "Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka holding migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," kata Adiatma.
Melalui integrasi ini, holding BUMN migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, di antaranya, menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, dan meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN migas.
Integrasi tersebut juga diproyeksi dapat meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.