EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Satuan Komunikasi PT PLN (Persero), I Made Suprateka menjelaskan rencana penyederhanaan golongan tarif listrik belum direalisasikan dalam waktu dekat. Hal ini mengingat masih perlunya sosialisasi dan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
Meski penyederhanaan golongan belum terealisasi, namun kata Made, PLN tetap mengharapkan adanya penambahan daya dari pihak masyarakat. Made menjelaskan PLN tetap mengakomodir jika masyarkat hendak melakukan tambah daya.
"Kita tetap memberlakukan diskon. Kita perpanjang waktu diskon tambah dayanya. Nanti kita bahas lagi dengan direksi," ujar Made saat dihubungi Republika, Ahad (1/7).
Made menjelaskan diskon penambahan daya ini sudah diberlakukan sejak bulan Mei lalu. Diskon penambahan daya ini diberlakukan selama bulan Juni. Diskon penambahan daya ini khusus untuk pelanggan 1.300 VA. Made menjelaskan pelanggan dapat mengajukan tambah daya mulai dari 220 VA (Volt Ampere) – 197 kVA (kilo Volt Ampere).
"Diskonnya 50 persen, khususnya untuk para pelanggan rumah tangga. Dan untuk tempat ibadah diskonnya sampai 100 persen," kata Made.
Sebelumnya, dengan program 35 ribu MW PLN menghitung bahwa pasokan listrik akan surplus jika daya beli listrik masyarakat tidak bertambah. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menginginkan kebijakan penyederhanaan golonga listrik rumah tangga ini bisa dijalankan Maret ini.
Pada tahap awal, peningkatan daya gratis akan dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa. Pasalnya, permintaan peningkatan daya cukup tinggi dari kalangan masyarakat perkotaan besar. Dalam waktu satu, program peningkatan daya gratis ini diharapkan bisa mencakup seluruh wilayah di Pulau Jawa.
Ditegaskannya, penambahan daya ini tidak berlaku bagi pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA. Begitu pula dengan pelanggan 900 VA non subsidi tidak terimbas program ini, hanya pelanggan daya 1.300-4.400 VA. Sebanyak 13,5 juta pelanggan golongan 1.300-4.400 VA ini diberi kesempatan naik daya ke 5.500 VA.
Berdasarkan data PLN, pelanggan rumah tangga nonsubsidi saat ini terbagi menjadi lima golongan yakni 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Tarif listrik pelanggan nonsubsidi 900 VA dipatok Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh). Sementara tarif listrik golongan di atasnya ditetapkan Rp 1.467,28 per kWh.