EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Pertamax Series dan Dex Series mulai hari ini, 1 Juli 2018, dan berlaku di SPBU seluruh Indonesia. Penyesuaian telah sesuai dengan peraturan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex, merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. Saat ini, harga minyak dunia rata-rata mencapai 75 dolar per barel.
"Bahan baku BBM adalah minyak mentah, tentunya ketika harga minyak dunia naik akan diikuti dengan kenakan harga BBM. Dan patut diketahui saat ini Indonesia merupakan negara pengimpor minyak karena tidak seimbangnya antara supply and demand, serta kecenderungan permintaan meningkat karena pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.
Baca juga, DPR Sangsikan Komitmen Pemerintah tak Naikan BBM Nonsubsidi
Adiatma menambahkan, penyesuaian harga BBM jenis Pertamax Series dilakukan Pertamina sebagai badan usaha dengan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Atas ketentuan tersebut, Pertamina menetapkan harga Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta Rp 9.500 per liter, sementara Pertamax Turbo Rp 10.700 per liter. Sedangkan, ditetapkan harga Pertamina Dex Rp 10.500 per liter, dan Dexlite Rp 9.000 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax di wilayah Indonesia Timur seperti di Maluku dan Papua mengalami penurunan menjadi Rp 9.700 per liter. "Penyesuaian harga ini juga dalam rangka Pertamina tetap bisa bertahan untuk menyediaakan BBM dengan pasokan yang cukup sesuai kebutuhan secara terus menerus sehingga tidak mengganggu konsumen dalam beraktivitas sehari-hari dimanapun," tambahnya.