Senin 09 Jul 2018 14:19 WIB

Indonesia Masih Tunggu Keputusan Tarif Khusus dari AS

Kebijakan ini memberikan potongan bea masuk impor terhadap produk asal Indonesia.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (20/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (20/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Di tengah isu ancaman perang dagang dari Amerika Serikat (AS), Indonesia sebenarnya tengah menjalani proses review untuk tetap mendapatkan Generalized System of Preference (GSP) dari Negeri Paman Sam tersebut. GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara lain yang memperoleh manfaat GSP.

"Saat ini Indonesia sedang menjalani dua proses review dengan Pemerintah AS, yakni review terhadap kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP AS dan review terhadap produk-produk yang akan diberikan pemotongan bea masuknya apabila diekspor oleh Indonesia ke AS," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, lewat keterangan tertulis, Senin (9/7).

Review terhadap kelayakan Indonesia untuk mendapat GSP dikoordinasikan oleh United State Trade Representative (USTR). Ada tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan AS dalam melakukan review terhadap negara-negara calon penerima GSP. Pertama, evaluasi akses pasar terhadap produk dan pelaku usaha AS. Kedua, evaluasi terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Ketiga, jaminan hak tenaga kerja. 

Shinta melanjutkan, proses review yang dilakukan AS untuk menilai kelayakan Indonesia untuk tetap memperoleh GSP sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun mendatang. Apabila proses review kelayakan tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa Indonesia tidak lagi layak menerima GSP AS, maka produk-produk asal Tanah Air yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN).

Shinta menilai, pemberian GSP masih sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku usaha maupun oleh konsumen di AS. Potongan tarif bea masuk memungkinkan pelaku usaha dan konsumen di AS memperoleh barang konsumsi dengan harga yang terjangkau.

"Kami juga menyakini bahwa GSP AS untuk Indonesia dapat mengurangi ketergantungan AS terhadap impor dari negara lain melalui diversifikasi impor,” kata Shinta. 

Amerika Serikat telah memberikan potongan tarif bea masuk terhadap sekitar 5.000 produk dari total 13 ribu jenis produk yang dikenal oleh Pemerintah AS. Hingga 7 Juli lalu, Indonesia masih memperoleh manfaat GSP dari AS berupa potongan tarif untuk 3.500 produk, di antaranya untuk produk agrikultur, tekstil, garmen dan perkayuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement