Rabu 11 Jul 2018 20:06 WIB

Menteri Susi Yakin Ekspor Perikanan tak Terpengaruh GSP

RI mendapat biaya nol persen karena berhasil memerangi praktek tangkap ilegal

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan mata kuliah umum saat peluncuran kapal berbahan bambu laminasi, Baito Deling 001 buatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Kenjeran, Surabaya, Senin (2/7).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan mata kuliah umum saat peluncuran kapal berbahan bambu laminasi, Baito Deling 001 buatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Kenjeran, Surabaya, Senin (2/7).

EKBIS.CO, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti optimistis ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak akan terpengaruh kebijakan Generalized System of Preference (GSP). Sebab, menurut dia, bea masuk nol persen yang saat ini diberikan AS untuk produk perikanan asal Tanah Air bukan karena adanya GSP.

Melainkan, hadiah dari Amerika sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi Indonesia dalam memerangi praktek penangkapan ikan secara ilegal. "Jadi, untuk saya, itu mestinya tidak boleh disamakan dengan GSP. Insentif yang kita dapat itu dari kerja,” kata Susi, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/7).

Susi menyebut, ekspor produk perikanan Indonesia sebelumnya dikenakan bea masuk 26-35 persen. Namun, mulai 29 Juli 2015, tarif tersebut dihilangkan karena Indonesia dianggap sukses memerangi praktek penangkapan ikan secara ilegal.

“Pemerintah kita berhasil meyakinkan AS. Masak mau dicabut lagi. Nanti apa reward-nya kita perangi illegal fishing? Itu kan bukan cuma untuk kita, tapi juga untuk stok ikan dunia,” ujarnya.

Sementara Susi yakin produk perikanan akan tetap aman, produk ekspor unggulan Indonesia lainnya terancam dikenai bea masuk yang lebih tinggi oleh Amerika, antara lain tekstil, alas kaki dan minyak sawit. Sebab, Pemerintah Amerika melalui United States Trade Representative (USTR) saat ini tengah mengkaji ulang kelaikan Indonesia untuk menerima GSP. 

GSP sendiri merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara lain. Jika USTR menilai Indonesia tak lagi laik mendapatkan fasilitas GSP, maka produk asal Tanah Air yang diekspor ke Amerika akan dikenakan tarif normal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement