Jumat 13 Jul 2018 06:20 WIB

Klarifikasi Wika Soal Pembayaran Subkontraktor Tol Soroja

Terdapat nilai pekerjaan yang belum disepakati kedua pihak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
[11:12 AM, 7/12/2018] +62 823-1669-2787: Belasan pengusaha sub kontraktor PT Citra Bangun Selaras (CBS), BUMD milik Pemkab Bandung yang mengerjakan proyek Tol Soroja melakukan aksi didepan pintu masuk ke Tol Soreang, Kamis (12/7). [11:12 AM, 7/12/2018] +62 823-1669-2787: Mereka menuntut PT Wika untuk menuntaskan tunggakan pembayaran Rp 19 miliar ke PT CBS dan subkonnya.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
[11:12 AM, 7/12/2018] +62 823-1669-2787: Belasan pengusaha sub kontraktor PT Citra Bangun Selaras (CBS), BUMD milik Pemkab Bandung yang mengerjakan proyek Tol Soroja melakukan aksi didepan pintu masuk ke Tol Soreang, Kamis (12/7). [11:12 AM, 7/12/2018] +62 823-1669-2787: Mereka menuntut PT Wika untuk menuntaskan tunggakan pembayaran Rp 19 miliar ke PT CBS dan subkonnya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Subkontraktor penggarap Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) PT Citra Bangun Selaras mengungkapkan PT Wijaya Karya (Wika) Tbk belum melunasi pembayaran pekerjaan mereka. Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Puspita Anggraeni mengatakan pihaknya bukan tidak ingin melunasi. 

"Ini bukan karena Wika belum melunasi pembayaran pada subkontraktor tapi ada nilai pekerjaan yang belum sepakat," kata Puspita kepada Republika.co.id, Rabu (11/7).

Dia menjelaskan, nilai pekerjaan yang belum disepakati tersebut terkait volume. Volume yang dimaksud yaitu harga kerja setiap meter persegi yang belum memiliki kesepakatan.

Untuk itu, sebelum melakukan pembayaran, Puspita menegaskan perlu ada kesepakatan terlebih dahulu. "Sehingga perlu dilakukan pengecekan bersama dengan pihak independen," ujar Puspita.

Baca juga, 11 Bulan Tak Dibayar, Kontraktor Tol Soroja Demo di Tol

Sebab, kata dia, dalam pelaksanaan Proyek Tol Soroja masih terdapat perbedaan dalam perhitungan volume satuan pekerjaan. Puspita menjelaskan, dari sisi Wika satuan dihitung sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Mengenai hal tersebut, ada perbedaan penghitungan sehinngga harus diselesaikan terlebih dahulu. "Sementara dari pihak PT Citra Bangun Selaras (CBS) menggunakan tata cara perhitungan di luar kontrak," jelas Puspita.

Dia memastikan terkait perbedaan tersebut, saat ini tengah dilakukan tahap mediasi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dilakukan melalui jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, PT CBS meminta PT Wika melunasi pembayaran pekerjaan sebesar Rp 19 miliar. Akibat pembayaran yang belum dilakukan, sejumlah subkontraktor di bawah PT CBS mengeluh bahkan dikabarkan ada yang kolaps dan di antaranya sama sekali tidak berjalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement