EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan, lingkungan sekitar lokasi pertambangan akan makin terjaga dengan penguasaan saham mayoritas PT Freeport Indonesi Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) telah resmi memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia (FI).
"Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan," kata Siti Nurbaya lewat keterangan pers, Jumat (13/7).
Siti Nurbaya hadir dalam penandatanganan Pokok-pokok Kesepakatan Divestasi Saham atau Heads of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), Rio Tinto Indonesian Holdings Limited, dan Rio Tinto Nominees Limited, Kamis (12/7) di Jakarta.
Penambangan PT Freeport di Papua
Aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham. Siti Nurbaya sejak awal mengaku telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport.
Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
"Selain mengendalikan limbah tailing secara ramah lingkungan, PT FI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan baku industri sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PT FI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya," kata Diti Nurbaya.
Baca juga, Sah, Pemerintah Beli Saham Freeport Senilai Rp 539 Triliun.
Meski alot, berbagai upaya pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama. Ia yakin PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang.
HoA yang ditandatangani itu merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.
Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan Pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya, dan divestasi saham PT FI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
Selain itu, PT FI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui KK seperti selama ini dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.
Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10 persen.
"Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Siti Nurbaya.