Sabtu 14 Jul 2018 05:35 WIB

Akuisisi Freeport Bisa Sisakan Masalah, Ini Kata Hikmahanto

Status hukum HoA dipertanyakan.

Red: Teguh Firmansyah
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto pada Kamis (12/7) menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian. Apakah HoA bersifat mengikat ataukah tidak

"Menurut menteri BUMN pada konferensi pers dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat.

Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. "Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," ungkap Hikmahanto.

Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange juga disebutkan, harga penjualan 40 persen participating Interest disebutkan sebesar 3,5 Miliar dolar AS. Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.

Baca juga, Drajad Sebut Pencitraan Freeport Kelewatan, Ini Alasannya.

Dalam hal demikian, sebaiknya, lanjut dia, Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM. Bila tidak maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. "Padahal izin perpanjangan dari Kementerian ESDM pada saat perjanjian jual beli participating interest dilakukan belum diterbitkan," ujar dia.

Baca juga, Sah, Pemerintah Beli Saham Freeport Senilai Rp 53,9 Triliun.

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), mengaku telah mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (FI). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran selaku induk dari PTFI pada hari ini, Kamis (12/7).

Nilai transaksi pembelian saham Freeport Indonesia ini sebesar 3,85 miliar dolar AS atau sekira Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS). Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, menargetkan proses transaksi pembayaran divestasi akan selesai dua bulan mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement