Senin 16 Jul 2018 09:22 WIB

Lelang Reguler Blok Migas tidak Laku

Pemerintah akan beri perpanjangan waktu ke perusahaan yang mengambil dokumen lelang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah melaksanakan pelelangan sejumlah blok migas pada tahun ini. Namun sampai penutupan lelang pada 3 Juli lalu, tidak ada satu pun blok migas yang ditawarkan dengan skema reguler diminati oleh investor.

Menurut data Kementerian ESDM sebanyak 7 perusahaan telah mengambil dokumen lelang blok migas reguler. Namun hingga pendaftaran ditutup belum ada perusahaan yang mengembalikan dokumen lelang tersebut.

Meski demikian, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa Pemerintah akan melakukan fasilitasi dan evaluasi dengan memanggil kembali perusahaan yang telah mengambil dokumen tersebut. "Iya sudah ditutup. Tapi Peraturan Menteri dalam pengembalian dokumen dia berminat, Dirjen diberi kewenangan untuk bisa memberi perpanjangan waktu. Tapi kan sebelum itu diputuskan, panitia rapat dulu," ungkap Djoko.

Belum adanya dokumen lelang yang masuk ditengarai karena para kontraktor migas menghitung kembali nilai keekonomian masing-masing blok migas. Terlebih, para investor akan diguyur tambahan split lagi apabila mampu berhasil menggarap sesuai dengan karakteristik lapangan yang ada.

"Kami tunggu laporannya dulu, kenapa. Ini lagi dipanggil," tandas Djoko dalam keterangan pers tertulis, Senin (16/7).

Sebagaimana diketahui bahwa untuk mekanisme lelang blok migas reguler tidak melalui kegiatan joint study oleh perusahaan. Hal ini berbeda dengan mekanis lelang penawaran langsung, dimana blok migas yang di lelang diusulkan oleh perusahaan setelah sebelumnya perusahaan melakukan joint study yang melibatkan akademisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement