EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga pakan ternak ayam dalam waktu dekat akan kembali mengalami kenaikan. Kenaikan harga dilakukan bervariasi oleh produsen pakan.
"Trennya akan naik karena kenaikan kemarin saja harusnya naik Rp 600, tetapi cuma naik Rp 200. Jadi masih ada utang kenaikan," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Dessianto Budi Utomo saat ditemui di Gedung C Kementerian Pertanian, Senin (16/7).
Ia mengatakan, kenaikan harga akan berada di angka Rp 200 hingga Rp 350 per kilogram (kg). Harga pakan ayam broiler saat ini dijual pada kisaran Rp 6.500-Rp 6.800 per kg sementara harga pakan layer sebesar Rp 5.500 - Rp 5.800 per kg.
Kenaikan harga pakan dilakukan beragam tergantung dari stok bahan baku yang dimiliki produsen. Terjadinya kenaikan harga pakan, kata ia, karena adanya peningkatan harga bahan baku impor dan pelemahan rupiah dari asumsi Rp 13.400 menjadi Rp 14.400.
Artinya, akan ada kenaikan sebesar delapan persen dari nilai impor sebesar 55 persen. Untuk diketahui, bahan baku impor berkontribusi 55 persen terhadap nilai pakan.
"Itu dari dolar saja, belum dari kenaikan soybean mill (red; ungkil kedelai)," ujarnya.
Sebelumnya, produsen menahan diri meningkatkan harga pakan untuk menjaga konsumen. Namun, dengan harga komoditas yang naik saat ini menurutnya menjadi waktu yang tepat untuk turut meningkatkan harga pakan.
Ketua Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yogiarso membenarkan peningkatan harga pakan broiler dan pakan layer tersebut yang efektif pada 23 Juli 2018.
Untuk itu, dengan tingginya harga pakan ia meminta pemerintah tidak salah membuat kebijakan di tengah tingginya harga telur ayam yang terjadi. Ia menambahkan, kenaikan harga telur ayam karena tingginya permintaan di musim libur sekolah.
"Saya bilang lihat tanggal 15, sekarang sudah mulai terkoreksi kan?" kata dia. Ia melanjutkan, harga di Blitar saat ini Rp 22 ribu per kg dari Rp 24.500 per kg di tingkat peternak. Begitu juga harga di tingkat peternak di beberapa daerah yang terkoreksi dari Rp 25 ribu per kg menjadi Rp 23 ribu per kg.