EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan pengaduan mengenai permasalahan tunjangan hari raya pada 2018 menurun dibandingkan dengan pada 2017. Jika pada 2017 ada 412 pengaduan mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tahun ini lembaga tersebut menerima 396 pengaduan THR.
"Secara keseluruhan terjadi penurunan untuk pengaduan terkait pembayaran THR. Semua aduan akan kami tangani," kata dia di Jakarta, Senin (16/7).
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menurunkan tim untuk memantau apakah Dinas Ketenagakerjaan setempat melaksanakan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Masalah THR tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasinya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi membayar semua THR ditambah denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Jika perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban, katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Saat ini, 241 pengaduan terkait THR telah ditangani.