Rabu 18 Jul 2018 05:45 WIB

BI: 20 Persen Bank Belum Penuhi Kredit UMKM

Bank umum nasional wajib mengalokasikan kredit ke UMKM 20 persen dari total pinjaman

Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencatat sekitar 20 persen dari total bank umum domestik belum memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal BI mewajibkan perbankan umum domestik untuk mengalokasikan kredit sektor UMKM sebesar 20 persen dari total portofolio pinjaman.

"Memang masih ada seperlima atau 20 persen dari bank-bank lokal yang belum bisa memenuhi porsi kredit UMKM hingga Mei 2018," kata Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BI Yunita Resmi Sari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/7).

Adapun total bank umum di Indonesia sekitar 115 bank, dengan 10 di antaranya adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), menurut data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, jika merujuk pernyataan Yunita bahwa sebesar 20 persen dari total bank umum domestik belum memenuhi minimal rasio kredit UMKM, berarti masih ada sekitar 21 bank umum domestik yang belum memenuhi ketentuan itu.

Yunita enggan merinci entitas bank tersebut. Namun, kata Yunita, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari Rp 5 triliun atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II.

Bank Sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satu dari regulasi itu bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20 persen dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015.

Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi salah satu sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM.

Namun kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi. Sebelumnya, sanksi tersebut adalah erupa pengurangan jasa giro. Namun, Bank Sentral akan mengubah sanksi itu.

"Tetap akan ada sanksi untuk mendorong bank. Bukan hanya imbauan saja," ujar dia.

Secara industri perbankan, penyaluran kredit UMKM sudah mencapai 20,69 persen dari total kredit industri perbankan hingga Mei 2018. Sedangkan rasio kredit bermasalah UMKM, diklaim Yunita, masih di bawah lima persen.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement