Selasa 17 Jul 2018 18:40 WIB

Kebijakan Satu Peta Beri Kepastian Investasi

Kebijakan satu peta terintegrasi dengan protal Online Single Submission (OSS)

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) menargetkan sinkronisasi tumpang tindih peta tematik sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan, dan tata ruang wilayah di Indonesia selesai tahun ini.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) menargetkan sinkronisasi tumpang tindih peta tematik sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan, dan tata ruang wilayah di Indonesia selesai tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Pemerintah menargetkan akan segera meluncurkan geoportal kebijakan satu peta yang berisi data hasil kompilasi dan integrasi seluruh wilayah Indonesia pada Agustus 2018 mendatang. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dodi Slamet Riyadi, mengatakan kebijakan satu peta dibutuhkan karena selama ini setiap kementerian dan lembaga memiliki peta dengan standarnya masing-masing.

Implikasi dari hal itu, terjadi tumpang tindih perizinan, konflik perbatasan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Karena itulah, pemerintah mulai menyatukan semua peta yang ada dengan satu standar dan basis data yang sama.

“Peta yang akurat akan memberikan kepastian investasi dan meningkatkan kualitas pembangunan,” kata Dodi, dalam konferensi pers, Senin (16/7) lalu. 

Ia menambahkan, peta yang akan menjadi rujukan baru tersebut nantinya akan terintegrasi dengan portal perizinan usaha di Online Single Submission (OSS). Sehingga, investor dapat mengetahui secara pasti wilayah mana saja yang boleh dijadikan perkebunan, pertambangan dan sebagainya.

Kegiatan kompilasi dan integrasi data untuk kebijakan satu peta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2018 lalu. Dodi menyebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kegiatan itu dimulai dari Pulau Kalimantan. Sebab, di pulau itu lah terjadi kasus tumpang tindih perizinan antara hutan dan pertambangan yang paling banyak.

Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lien Rosalina, mengatakan hingga Juli 2018 progres kompilasi dan integrasi peta telah mencapai 87 persen. Ia optimistis  BIG dapat menyelesaikan seluruh proses kompilasi dan integrasi peta sesuai waktu yang ditargetkan.

Pelaksanaan kebijakan satu peta telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016. Sesuai dengan Perpres tersebut, peta akan dibuat dengan skala 1:50.000. Lien menambahkan, peta juga akan dibuat secara tematik, mencakup peta perkebunan, peta pertambangan, peta irigasi, peta hutan dan sebagainya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement