Rabu 13 Jul 2022 16:24 WIB

Pemerintah Targetkan Penerbitan NIB 100 Ribu per Hari

Pemerintah melakukan sosialisasi dan pemberian NIB di 20 daerah di Indonesia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo meminta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan saat penyerahan di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Presiden memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2.500 pelaku UMK dari Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meminta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan saat penyerahan di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Presiden memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2.500 pelaku UMK dari Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis ke delapan peserta yang mewakili 2.500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang hadir di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memiliki izin usaha agar dapat memiliki akses perbankan. Presiden mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat segera mengurus perizinan usahanya melalui sistem Online Singe Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga

“Saya sudah cek waktu OSS jadi. Apakah benar NIB ini cepat, kalau kita ingin mengajukan izin usaha sudah tidak perlu bayaran. Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu sebelum ada OSS, per hari paling hanya 2.000 izin keluar, sekarang sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari. Tapi yang saya minta 100.000 izin per hari harus keluar, dan itu tanggung jawab Kepala Daerah agar mendorong UMKM untuk semuanya memiliki NIB,” papar Presiden Jokowi.

Presiden juga menyampaikan, saat ini realisasi kredit perbankan untuk KUR masih 49 persen dan belum optimal. Maka masih banyak peluang bagi pelaku UMKM yang telah memiliki izin usaha untuk dapat memperoleh dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Ladahalia melaporkan, hampir sebanyak 50 persen UMKM yang ada masih belum memiliki legalitas usaha. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab banyaknya UMKM yang tidak dapat memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. 

Maka, Kementerian Investasi berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMKM agar memperoleh NIB. Dengan begitu, dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.

“sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB. Mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” ujar Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan program pendampingan UMKM. Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan usaha, sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan mempertahankan ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

Salma, pemilik usaha kue kering di Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan dengan memiliki legalitas usaha, berbagai manfaat dapat diperoleh untuk mengembangkan usahanya. “Alhamdulillah kita kemarin buat satu hari langsung jadi. Karena adanya NIB, sama saja kita sudah legal. Sudah dipercaya untuk usaha dan memperluas jangkauan. Saya sangat bersyukur sudah punya NIB, sudah punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) UMKM, saya berterima kasih kepada pemerintah yang telah menyediakan NIB secara gratis,” tutur dia.

Kemudahan pengurusan perizinan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia, juga dirasakan oleh Andri, pengepul barang bekas yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan pengalamannya dalam mengurus NIB melalui ponsel yang dimilikinya.

“Saya download langsung sebentar saja, mengisi data-data tertentu hanya hitungan menit. Alhamdulillah prosesnya cepat, aman, dan sangat gampang. Bagi yang belum mendaftar, kalau bisa segera mendaftar karena ini sangat mudah, tidak sulit,dan tidak memakan waktu lama. Hanya butuh waktu 5 menit kita dapat melakukannya dengan cepat,” ujar Andri.

Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB. Kementerian Investasi telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya pada Ahad (6/7/2022) lalu. 

Rencananya kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB ini akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. 

Dari angka tersebut, sebanyak 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement