EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurna, membenarkan pemerintah telah memberikan surat persetujuan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan aksi korporasi. Aksi korporasi ini untuk bisa menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Harry menjelaskan ditengah harga minyak dunia yang tinggi dan tekanan rupiah atas dolar AS, Pertamina perlu melakukan langkah-langkah strategis. "Prinsipnya kementerian BUMN merestui langkah-langkah yang akan Pertamina lakukan untuk mengantisipasi naiknya harga minyak, rupiah dan segala macam itu," ujar Harry di kompleks parlemen Senaya, Jakarta, Rabu (18/7).
Harry menjelaskan Pertamina bisa melakukan langkah strategis yang dinilai Pertamina bisa memberikan dampak positif untuk Pertamina. "Ya silahkan, kami sudah berikan persetujuan awal," ujar Harry.
Hanya saja, ia menilai langkah langkah tersebut harus didasari atas pertimbangan dan perhitungan yang jelas. Pertimbangan dan perhitungan tersebut juga perlu terlebih dahulu dikonsultasikan kepada dewan komisaris.
"Tetapi, harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS," ujar Harry.
Berdasarkan dokumen yang tersebar di kalangan wartawan, Menteri BUMN Rini Soemarno pada akhir bulan lalu menandatangani surat yang menyetujui PT Pertamina (Persero) untuk menjual aset-asetnya ke swasta. Surat ini merupakan jawaban dari surat yang diajukan oleh Pertamina sebelumnya, tanggal 6 Juli 2018.
Dalam surat tersebut, setidaknya ada empat aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina, termasuk menjual aset-asetnya ke pihak swasta. Berikut rinciannya:
1. Share down aset aset hulu selektif (termasuk tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
2. Spin off bisnis RU Iv Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
3. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
4. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Dalam surat, Rini menulis direksi Pertamina diminta untuk melakukan kajian komprehensif sebelum melakukan aksi korporasi tersebut dan meminta persetujuan komisaris serta RUPS.