EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengakui transaksi aksi korporasi sistem head of agreement (HoA) dalam pembelian Freeport bukan merupakan kesepakatan mengikat. Jonan mengatakan, HoA dibuat hanya untuk menyamakan persepsi terkait transaksi.
Namun, kata dia, melalui HoA itulah tata cara transaksi, jumlah transaksi, dan mekanisme transaksi disatukan persepsi.
"Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat, tapi ini frame work buat transaksi. Ini sebenarnya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," ujar Jonan di Kompleks DPR, Kamis (19/7).
Baca juga, JK Ungkap Mengapa Pemerintah Hanya Kuasai 51 Persen Freeport.
Jonan menjelaskan, dalam HoA yang terjadi kemarin memang lumrah dilakukan. Apalagi, mengingat hal ini merupakan transaksi internasional yang melibatkan dua perusahaan antarnegara.
Hanya saja, di dalam HoA tersebutlah yang nantinya disepakati seperti apa mekanisme divestasinya, apa konsekuensi jika bayarnya terlambat, dan persoalan teknis lainnya.
"Kenapa kok dibuat HoA, supaya jelas, bayarnya kapan, kalau telat gimana, macam- macam. Secara standar internasional perlu. Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau gak niat nikah, mengapa harus tunangan," ujar Jonan.
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangani perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (dari kanan) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menyatakan bahwa HoA yang dilakukan antara Inalum dan Freeport Indonesia pada pekan lalu merupakan kesepakatan yang mengikat. Rini menjelaskan, melalui HoA ini, nantinya Inalum akan melakukan proses transaksi selama dua bulan mendatang.
"HoA ini mengikat harga. Kita berharap Inalum bisa menyelesaikan dalam waktu dua bulan mendatang," ujar Rini.
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Freeport McMoran Inc, dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan pokok-pokok perjanjian terkait penjualan saham Freeport dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia ke Inalum. Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.
Pokok-pokok perjanjian tersebut selaras dengan kesepakatan pada 12 Januari 2018 antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham sebesar 10 persen dari kepemilikan saham PTFI.
Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir 2018.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kesepakatan ini. Heads of agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran, dan Rio Tinto pada Kamis (12/7) dinilai menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian. Apakah HoA bersifat mengikat ataukah tidak.
"Menurut Menteri BUMN pada konferensi pers dinyatakan HoA mengikat. Sementara, dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat.